Selasa, 03 September 2013

Everything about CHARTERED ACCOUNTANT INDONESIA


Salam Akuntan,

Sebagai Akuntan yang tinggal di Indonesia sekaligus sebagai orang yang sangat dekat dengan dunia IAI sangat surprise sekali begitu mendengar adanya pelucuran Akuntan Profesional atau yang kerennya disebut dengan Chartered Accountant (CA). Yang jadi pertanyaan adalah apa sih CA itu?
Chartered Accountant (CA) adalah Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut: memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik; dan menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.
Sebenarnya apa latar belakang mulai diluncurkannya program CA ini bagi para akuntan:
        Mentaati SMOs & Guidelines IFAC
        Memberi nilai tambah Akuntan Beregister
        Persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015.
        Persiapan menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan

Berarti setelah dilihat-lihat dengan adanya program CA ini kita mempunyai nilai tambah sebagai Akuntan Profesional sekaligus kita dipersiapkan untuk go international atau disejajarkan dengan akuntan profesional internasional.
Apa saja sih kompetensi CA:
  1. CA adalah akuntan profesional yang bertanggung jawab untuk menyiapkan dan melaporkan laporan keuangan kepada pemegang saham dan publik.
  2. CA dapat menganalisis dan mengevaluasi informasi keuangan, membuat keputusan berdasarkan informasi tersebut, dan merencanakan implementasi keputusan yang diambil.
  3. CA dapat bertindak sebagai konsultan mengenai masalah akuntansi,  perpajakan, keuangan, pelaporan manajemen, dan sistem informasi, serta diberikan lisensi untuk mendirikan kantor jasa akuntansi selain jasa asurans.
  4. CA dapat menandatangani laporan keuangan perusahaan.

Well...kl kita uda pegang sertifikat CA bisa neh buka KJA (Kantor Jasa Akuntan). Well jadi semangat sebagai Akuntan Muda buat berkarya lebih di Indonesia maupun di tingkat internasional. Dengan mempunyai CA dapat mensejajarkan Ak dengan gelar profesi akuntan internasional seperti CPA, ACCA, CIMA, CMA. Serta dapat memberikan nilai tambah bagi Akuntan Beregister (Ak),yaitu:
   Pengakuan sebagai Akuntan Profesional sesuai dengan panduan internasional (IFAC)
   Dijaga kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI yang mengacu ke standar internasional
    Pengakuan Akuntan diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan publik.
        Dapat diakui oleh PAO negara lain (tidak perlu menempuh beberapa mata ujian)

Pertanyaan selanjutnya adalah syarat apa saja untuk mendapatkan CA:
1.      Mengisi formulir keanggotaan IAI dan melengkapi data
2.      Memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.  Memiliki pengalaman dan/atau mmenjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik minimal 3 tahun
4.      Menjaga kompetensi  melalu pendidikan profesi berkelanjutan (PPL).

oKE sekian informasi tentang Chartered Accountant (CA). Untuk informasi lebih lanjut para akuntan bisa menghubungi Kantor IAI di wilayahnya masing-masing.

Salam Akuntan Indonesia,
 
IAI Sumsel-EDG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar