Salam Akuntan,
Sebagai Akuntan yang
tinggal di Indonesia sekaligus sebagai orang yang sangat dekat dengan dunia IAI
sangat surprise sekali begitu mendengar adanya pelucuran Akuntan Profesional atau yang kerennya disebut dengan Chartered
Accountant (CA). Yang jadi pertanyaan adalah apa sih CA itu?
Chartered Accountant (CA) adalah
Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut: memiliki
register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan memiliki
pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik
di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik;
dan menaati dan melaksanakan Standar Profesi; dan menjaga kompetensi melalui
pendidikan profesional berkelanjutan.
Sebenarnya apa latar
belakang mulai diluncurkannya program CA ini bagi para akuntan:
•
Mentaati SMOs
& Guidelines IFAC
•
Memberi nilai
tambah Akuntan Beregister
•
Persiapan dalam
menghadapi ASEAN Economic Community 2015.
•
Persiapan
menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan
Berarti setelah
dilihat-lihat dengan adanya program CA ini kita mempunyai nilai tambah sebagai
Akuntan Profesional sekaligus kita dipersiapkan untuk go international atau disejajarkan dengan akuntan profesional
internasional.
Apa saja sih kompetensi
CA:
- CA adalah akuntan profesional yang bertanggung jawab untuk menyiapkan dan melaporkan laporan keuangan kepada pemegang saham dan publik.
- CA dapat menganalisis dan mengevaluasi informasi keuangan, membuat keputusan berdasarkan informasi tersebut, dan merencanakan implementasi keputusan yang diambil.
- CA dapat bertindak sebagai konsultan mengenai masalah akuntansi, perpajakan, keuangan, pelaporan manajemen, dan sistem informasi, serta diberikan lisensi untuk mendirikan kantor jasa akuntansi selain jasa asurans.
- CA dapat menandatangani laporan keuangan perusahaan.
Well...kl kita uda pegang sertifikat CA bisa neh
buka KJA (Kantor Jasa Akuntan). Well jadi semangat sebagai Akuntan Muda buat berkarya
lebih di Indonesia maupun di tingkat internasional. Dengan mempunyai CA dapat
mensejajarkan Ak dengan gelar profesi akuntan internasional seperti CPA, ACCA,
CIMA, CMA. Serta dapat memberikan nilai tambah bagi Akuntan Beregister
(Ak),yaitu:
• Pengakuan sebagai Akuntan Profesional sesuai
dengan panduan internasional (IFAC)
• Dijaga kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI
yang mengacu ke standar internasional
• Pengakuan Akuntan diberikan tanggung jawab untuk
mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan
pelaporan keuangan untuk kepentingan publik.
•
Dapat diakui oleh PAO negara lain (tidak perlu
menempuh beberapa mata ujian)
Pertanyaan selanjutnya adalah syarat apa saja untuk
mendapatkan CA:
1. Mengisi
formulir keanggotaan IAI dan melengkapi data
2. Memiliki
register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Memiliki
pengalaman dan/atau mmenjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik
di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik
minimal 3 tahun
4. Menjaga
kompetensi melalu pendidikan profesi
berkelanjutan (PPL).
oKE sekian informasi tentang Chartered Accountant (CA). Untuk informasi lebih lanjut para akuntan bisa menghubungi Kantor IAI di wilayahnya masing-masing.
Salam Akuntan Indonesia,
IAI Sumsel-EDG