Minggu, 13 Juli 2014

Penetapan IAI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan yang diakui Pemerintah

Kabar gembira buat kita semua, terutama buat anggota IAI dan juga para akuntan. Bahwa saat ini IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Asosiasi Profesi Akuntan. Hal ini ditetapkan dengan keluarkan KMK No. 263/KMK.01/2014 (silahkan di cek KMK tersebut) tanggal 17 Juni 2014. Ini merupakan suatu kebanggaan sebagai anggota IAI sekaligus suatu kepercayaan bahwa IAI mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan akuntansi di Indonesia ini.

Semoga dengan adanya  PMK tentang Akuntan Beregister Negara dan juga KMK terkait dengan IAI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan yang diakui Pemerintah Indonesia, menambah semangat kita untu terus mencintai dan mengembangkan profesi akuntan ini untuk lebih di akui dunia.

Salam Profesional Akuntan Indonesia

EDG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar